> Menhan Targetkan 11 Jet Sukhoi SU-35 Mengudara 2019 - Detik News

Menhan Targetkan 11 Jet Sukhoi SU-35 Mengudara 2019

22 Agustus 2017


Pesawat tempur Su-35 (photo : Kirill Mess)

VIVA.co.id – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menyatakan pihaknya saat ini masih terus mematangkan rencana kontrak kerjasama pembelian 11 unit pesawat jet tempur Sukhoi Su-35. Jet tempur buatan Rusia tersebut diproyeksikan untuk memperkuat pertahanan dan keamanan di Indonesia.

"Kurang lebih dua tahun setelah tanda tangan kontrak (jual-beli dengan Rusia)," kata Ryamizard di Kantor Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.

Ia menambahkan, pada tanggal 10 Agustus 2017 lalu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sudah berkunjung ke Rusia. Dalam kunjungan tersebut, sudah ada kesepakatan terkait rencana pembelian 11 Sukhoi Su-35 dengan skema imbal beli antar dua negara.

"Kita beli pesawat dari Rusia, Rusia beli komoditas ekspor dari kita. Dan itu sudah disepakati bersama Menteri Perdagangan Pak Enggartiasto langsung di Rusia," lanjut mantan KSAD tersebut.

Kemudian, ia menambahkan, dalam waktu dekat Kemenhan akan kembali bertemu dengan Pihak Rusia untuk menindaklanjuti kesepakatan pembelian dengan skema imbal beli tersebut. Diharapkan dua tahun lagi atau pada 2019, 11 jet Sukhoi tersebut sudah ada di Indonesia.

"Minggu ini atau bulan depan saya ke sana. Setelah tandatangan kontrak, datang ke Indonesia dua tahun lagi. Kan kita mau buat yang baru, bukan yang bekas," tuturnya. (Viva)

Skema Imbal Beli SU-35 Indonesia-Rusia, Tingkatkan Pertahanan dan Ekspor Nasional

Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) berupa pesawat tempur Sukhoi Su-35 yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan Indonesia. Nilai pembelian Su-35 yang mencapai USD 1,14 miliar ini memberikan potensi ekspor ke Rusia bagi Indonesia sebesar 50% dari nilai pembelian tersebut, atau senilai USD 570 juta. Hal ini disampaikan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Konferensi Pers Bersama yang berlangsung hari ini, Selasa (22/8) di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta.

Pesawat tempur Su-35 (photo : TASS)

Pemerintah Indonesia berkeinginan untuk membeli pesawat Su-35 dari Rusia dengan nilai USD 1,14 miliar. Pembelian pesawat ini untuk menggantikan pesawat F-5 guna meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri.

Dalam UU No.16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pada pasal 43 ayat 5 (e) dinyatakan bahwa setiap pengadaan Alpalhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85% dimana Kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35%. Karena pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35%, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Su-35 ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50% nilai kontrak.

Pemerintah Indonesia membeli Su-35 dari Rusia dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia.

Dengan skema imbal beli tersebut, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50% dari nilai pembelian Su-35. “Persentase dalam pengadaan Su-35 ini yaitu 35% dalam bentuk ofset dan 50% dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar USD 570 juta dari USD 1,14 miliar pengadaan Su-35,” jelas Mendag.

Kesepakatan ini ditandatangani pada 10 Agustus 2017 lalu, saat pelaksanaan Misi Dagang ke Rusia yang dipimpin oleh Mendag. Pemerintah Rusia dan Indonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli tersebut. Dalam MoU tersebut Rostec menjamin akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor, dengan pilihan berupa karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya. “Dengan imbal beli ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor maupun yang belum diekspor sebelumnya,” jelas Mendag.

Pihak Rostec, lanjut Mendag juga diberikan keleluasaan untuk memilih calon eksportir sehingga bisa mendapatkan produk ekspor Indonesia yang berdaya saing tinggi. “Mekanisme imbal beli ini selanjutnya menggunakan working group yang anggotanya berasal dari Rostec dan PT. PPI,” imbuh Mendag.

See full article Kemhan

0 Response to " Menhan Targetkan 11 Jet Sukhoi SU-35 Mengudara 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel