> Gila,278 Motor Terjaring Razia Knalpot Bising Di Monas - Detik News

Gila,278 Motor Terjaring Razia Knalpot Bising Di Monas

Razia di sekeliling  Istana (dok. Istimewa)
Foto: Razia di sekeliling Istana (dok. Istimewa)

Jakarta -

Akhir minggu kemarin, kepolisian menjalankan razia motor dengan knalpot bising. Majemuk macam sepeda motor diamankan petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021) kemarin.

Tak hanya kondisi tubuh motor yg sudah dimodifikasi, petugas juga mendapatkan banyaknya motor yang menggunakan knalpot bronk alias racing.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, razia motor dengan knalpot bising sengaha digelar secara dadakan. Petugas memantau pemotor yg melintas di sekeliling Monas dan Istana.

Dari operasi tersebut, sebanyak 278 motor berknalpot bising dan tak dilengkapi surat-surat diamankan petugas.

 

"Selain demi mempertahankan kepatuhan berlalu lintas, razia juga sengaja digelar demi menangkal agresi balap liar yang lazim dilaksanakan komunitas motor di sekitaran Istana dan Monas," kata Iptu Sri Ngamini, KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat dilansir laman resmi Korlantas Polri.

Seluruh kendaraan yg terjaring eksklusif dibawa ke kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat di Lapangan Banteng buat di proses lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperketat tempat sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, dengan menjalankan filter kendaraan. Filter kendaraan ini berencana menangkal balap liar, konvoi kendaraan, sampai knalpot bising. Filter kendaraan ini diuji coba sejak Sabtu (6/3/2021) kemarin. Dalam hal ini, polisi menindak puluhan kendaraan, di antaranya yang berknalpot bising.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, menerangkan tujuan memfilter kendaraan di sekeliling istana ini.

"Tujuannya bagi demi kenyamanan, keselamatan penduduk yang melakukan olahraga, agar tidak terusik oleh knalpot dan konvoi yang umumnya suka ngebut," kata Sambodo.

"Untuk menangkal balap liar, polusi suara," lanjutnya.

Adapun filter kendaraan ini dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu.

Bicara soal bunyi knalpot motor, serentak telah dikelola sesuai dengan kapasitas mesinnya. Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hayati Nomor 7 tahun 2009 ihwal Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam aturan itu tertulis bahwa batas ambang kegaduhan sepeda motor terdiri atas, bagi tipe 80 cc ke bawah optimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc optimal 90 db dan 175cc ke atas optimal 90 db.

Jika melampaui ambang batas itu pengendara bisa dianggap melanggar alasannya knalpot dianggap tidak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yg tak menyanggupi tolok ukur teknis dan laik jalan yang termasuk beling spion, klakson, lampu penting, lampu rem, lampu penanda arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi aturannya.




Sumber detik.com

0 Response to " Gila,278 Motor Terjaring Razia Knalpot Bising Di Monas"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel